Hukum Praktek Makelar Proposal
Praktek Makelar Proposal Dihukumi Haram
Praktek makelar dalam pengajuan proposal bantuan pemerintah sangat diharamkan. Pasalnya, dalam praktek ini terdapat unsur akad yang merusak (fasid) karena tidak sesuai prosedur aturan negara.
Demikian hasil keputusan Bahtsul Masail Pesantren Darul Falah Jekulo Kudus yang berlangsung Sabtu-Ahad (1-2/6) di Aula Pesantren tersebut. Kegiatan ini diikuti sedikitnya 100 peserta santri dari Pesantren se-Jawa Tengah. Diantaranya terdapat santri Pondok Pesantren Sidogiri Jawa Timur.
Dalam deskripsi masalah disebutkan seseorang (makelar) menawari bantuan dana pemerintah kepada lembaga masyarakat dengan meminta bagian 40% sebagai syarat kemudahan lolosnya proposal. Karena sangat membutuhkan bantuan, lembaga masyarakat itu mengajukan proposal seraya menerima persyaratan yang diinginkan makelar tersebut.
“Dari praktek ini, terdapat akad yang dikategorikan ju’alah fasidah maupun ujrah fasidah (upah yang merusak) sehingga prosedur pengajuan model ini dihukumi HARAM. Praktek demikian termasuk juga dikategorikan riswah (suap),” kata pimpinan sidang Wahid membacakan hasil keputusan.
Pada penjelasannya, praktek makelar mengalami cacat ju’alah dikarenakan upah (ju’il) yang diberikan tidak wajar karena prosentase itu sangat besar atau tidak maklum.
“Disamping itu, uang yang dijadikan upah bukan milik ja’il, melainkan milik negara, yang, sebagaimana amanat negara dalam kesepakatan pengabulan proposal. Seharusnya dana itu digunakan sepenuhnya untuk program yang diajukan. Sehingga ini termasuk penyelewengan dana dan ada unsur khianat,” paparnya.
Mengenai status dana bantuan itu, mubahis menyepakati seratus persen dana adalah hibah. Namun, mengenai 40 % yang disunat sebagai ju’lu (ju’alah fasidah) yang merusak dan tidak bisa menjadi hak makelar.
“Makelar hanya berhak memperoleh ujroh mitsil (upah sewajarnya) sesuai kadar pekerjaan/bantuannya,” terang Wahid menyimpulkan.
As’ilah (persoalan) tentang makelar proposal ini menjadi pembahasan yang menarik dan alot diantara peserta. Proses pembahasannya sangat hati-hati termasuk mushohhih yang terdiri dari KH. Aniq Muhammadun (Pati) dan Pengurus LBM PBNU KH. Abdul Jalil dan Pengasuh Pesantren Darul Falah KH. Ahmad Badawi harus memberikan pencerahan karena masalah ini sangat erat kaitannya pada fenomena tindakan korupsi.
Oleh : Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id
0 komentar:
Posting Komentar